TEMPO.CO, Surabaya-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Khairul Anam mengatakan, dari 19 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Provinsi Jawa Timur, enam di antaranya belum ditetapkan pemenangnya karena masih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Enam daerah tersebut adalah Kabupaten Jember, Situbondo, Sumenep, Ponorogo, Gresik, dan Malang. "Mereka masih dalam proses sengketa, sehingga kami menunggu hasilnya," ujar Anam kepada Tempo, Selasa, 22 Desember 2015.
Menurut Anam, Mahkamah Konstitusi akan menguji lebih dahulu apakah gugatan tersebut layak diproses atau tidak. Keputusan Mahkamah Konstitusi soal itu bakal ditetapkan pada 25-28 Desember 2015. "Untuk perbaikan gugatan tanggal 25-28 Desember 2015," ujarnya.
Jika layak diteruskan, Mahkamah Konstitusi akan melakukan persidangan. Putusan atas sengketa tersebut pada 29 Desember 2015 hingga 13 Februari 2016.
Di sisi lain KPU Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di 12 kota dan kabupaten. Penetapan tersebut dibagi dalam dua hari, yakni pada Senin, 21 Desember dan Selasa, 22 Desember.
Pemenang pilkada Kabupaten Ngawi, Kediri, dan Pacitan ditetapkan kemarin. Mereka adalah pasangan Budi Sulistyono-Ony Anwar, Haryanti-Masykuri dan Indartato-Yudi Sumbogo.
Adapun Selasa hari ini KPUD menetapkan pemenang untuk Kabupaten Blitar, Rijanto-Marhaenis Urip Widodo; Kota Blitar, Samanhudi Anwar-Santoso; Kota Pasuruan, Setiyono-Raharto Teno Prasetyo.
Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah-Nur Ahmad; Kabupaten Tuban, Fathul Huda-Noor Nahar Husein; Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi; Kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Kabupaten Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widiatmoko.
EDWIN FAJERIAL