TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, pimpinan DPR belum menerima usul resmi terkait dengan rencana pembentukan panitia khusus Freeport yang kerap diserukan anggota DPR. Agus memastikan pimpinan DPR masih menunggu usul resmi pembentukan pansus.
"Yang mengusulkan saja belum ada. Kalau sudah ada usul, akan diproses dan kemudian dijadikan pansus. Setelah itu, pansus baru bisa melaksanakan penyelidikan," katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 22 Desember 2015.
Agus mengaku menyambut baik usul pembentukan pansus Freeport itu. "Apalagi ada yang mendengar tentang adanya keterlibatan seseorang," ujarnya. Namun, menurut Agus, bisa-tidaknya pembentukan pansus bergantung pada persetujuan anggota DPR. "Kalau yang punya ide saya sendiri, ya, enggak bisa," tuturnya.
Menurut Agus, mekanisme pembentukan pansus harus lebih dulu dilewati sebelum terbentuk pansus secara resmi. Anggota DPR harus membuat draf usulan yang kemudian diajukan kepada pimpinan DPR. "Draf usulan tersebut harus ditandatangani dan disetujui minimal 20 orang dan lebih dari 2 fraksi," ucapnya.
Kemudian, setelah draf usulan itu dimasukkan, pimpinan DPR akan memprosesnya dengan membacakan usul tersebut dalam rapat paripurna. "Lalu dimasukkan ke Badan Musyawarah. Dari sana kemudian diacarakan untuk dimintai persetujuannya kepada seluruh anggota Dewan. Apabila disetujui, resmi menjadi pansus hak angket DPR," katanya.
Pada awal Desember lalu, pelaksana tugas Ketua DPR, Fadli Zon, mendorong pembentukan pansus Freeport untuk membongkar operasi PT Freeport Indonesia. Menurut Fadli, keberadaan PT Freeport Indonesia perlu diperiksa, bukan hanya mengenai operasi tambangnya, tapi juga terkait dengan pengaruhnya di dunia politik Indonesia.
Fadli mengungkapkan, pansus dapat berfungsi mengorek masalah PT Freeport Indonesia yang selama ini seperti tidak tersentuh. Dengan pembentukan pansus ini, Fadli meyakini akan terlihat kelompok mana yang tidak ingin ada transparansi di Indonesia.
ANGELINA ANJAR SAWITRI