TEMPO.CO, Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menunda pengumuman penetapan pemenang pemilihan kepala daerah. KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno soal hasil rekapitulasi suara. Dalam rekapitulasi, pasangan Ipong Muchlisoni-Sujarno dinyatakan sebagai pemenang.
"Karena ada gugatan, penetapan bupati terpilih yang dijadwalkan 21-22 Desember 2015 diundur menjadi 12 Februari-13 Maret 2016," kata komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Teguh Wiyono, Selasa, 22 Desember 2015.
Menurut dia, penundaan itu dipastikan setelah pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bernomor 119/Pan.MK/XII/2015 tentang keterangan perkara hasil pemilihan bupati atau wali kota 2015. Surat itu menyebutkan daerah yang terdapat permohonan sengketa perkara hasil pilkada, salah satunya Ponorogo. "Kalau untuk materi gugatan, kami belum tahu, karena belum mendapat salinannya," ucapnya.
Pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah, ujar Teguh, dijadwalkan 4-6 Januari 2016. Karena itu, KPU menunggu tahapan penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur masalah sengketa dalam pemilihan kepala daerah langsung.
Tentang kesiapan pihaknya menghadapi sidang gugatan, Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan tim pendamping hukum. Selain itu, pihaknya menyiapkan dokumen dan saksi yang berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan. "Kami siap dan sekarang masih menjajaki siapa yang nanti menjadi pengacara," tutur Teguh.
Penasihat hukum pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno, Muhammad Sholeh, mengatakan telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 19 Desember 2015. Menurut dia, ada bukti kuat terjadinya politik uang oleh pasangan Ipong Muchlisoni-Sujarno.
Pasangan bernomor urut 4 itu juga diduga melibatkan kepala desa untuk mendulang suara. "Bukti-bukti awal sudah kami kirim ke Mahkamah Konstitusi. Bukti akan kami lengkapi lagi sesuai dengan jadwal yang diberikan," ucap Sholeh.
NOFIKA DIAN NUGROHO