Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakit Jantung, Sidang Suryadharma Ali Terancam Batal  

image-gnews
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014 Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014 Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabarkan sakit jantung sehingga sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa ditunda hingga siang ini, Selasa, 22 Desember 2015. Sidang tuntutan Surya dijadwalkan pukul 09.00. Namun, hingga pukul 12.00, sidang tak kunjung dimulai. 

“Beliau sakit jantung, kemarin sore masuk rumah sakit. Sekarang dia sedang di klinik KPK. Kami sedang menunggu keputusan medis,” ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. 

Johnson berujar, dalam hukum, ada beberapa kategori sakit. “Ada yang bisa ikut sidang, ada yang tidak,” ucapnya. Ihwal kehadiran kliennya, Johnson belum bisa memastikan. Menurut dia, bila terkena sakit berat, kliennya bisa saja tidak hadir. 

Johnson mengatakan kehadiran kliennya tersebut ada di tangan hakim. “Dia bisa hadir atau tidak, kami masih belum tahu. Kami masih menunggu. Nanti hakim yang memutuskan,” kata Johnson.

Pada sidang sebelumnya, Surya mendapatkan dakwaan berlapis. Penuntut umum mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Dari aturan tersebut, Surya yang juga mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan ini bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

26 Maret 2019

Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

Hitungannya, kata Joko, untuk mencapai 4 persen itu PPP perlu 23 kursi. Ia optimistis PPP mempertahankan jumlah kursi dan melenggang ke Senayan.


Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

15 Maret 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Jawa Timur, 15 Maret 2019.  Saat ini, Romahurmuziy yang biasa disapa Romy sedang diperiksa KPK di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya. instagram.com/romahurmuziy
Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

Juru bicara BPN Prabowo, Ferry Juliantono, berujar bahwa OTT KPK terhadap Romy PPP mengingatkannya kepada kasus korupsi Suryadharma Ali.


BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.