TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabarkan sakit jantung sehingga sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa ditunda hingga siang ini, Selasa, 22 Desember 2015. Sidang tuntutan Surya dijadwalkan pukul 09.00. Namun, hingga pukul 12.00, sidang tak kunjung dimulai.
“Beliau sakit jantung, kemarin sore masuk rumah sakit. Sekarang dia sedang di klinik KPK. Kami sedang menunggu keputusan medis,” ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Johnson berujar, dalam hukum, ada beberapa kategori sakit. “Ada yang bisa ikut sidang, ada yang tidak,” ucapnya. Ihwal kehadiran kliennya, Johnson belum bisa memastikan. Menurut dia, bila terkena sakit berat, kliennya bisa saja tidak hadir.
Johnson mengatakan kehadiran kliennya tersebut ada di tangan hakim. “Dia bisa hadir atau tidak, kami masih belum tahu. Kami masih menunggu. Nanti hakim yang memutuskan,” kata Johnson.
Pada sidang sebelumnya, Surya mendapatkan dakwaan berlapis. Penuntut umum mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari aturan tersebut, Surya yang juga mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan ini bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.