TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 22 Desember 2015. Namun kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan sidang kliennya ditunda.
“Beliau sakit jantung, kemarin sore masuk rumah sakit. Hari ini seharusnya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Humphrey saat dihubungi Tempo.
Sedianya, Suryadharma akan menjalani sidang tuntutan pada pukul 09.00 WIB tadi. Tapi sampai saat ini persidangan belum digelar. Surya tengah menghadapi dakwaan berlapis dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Penuntut umum mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari aturan tersebut, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selama menjadi Menteri Agama pada 2010-2014, Surya diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.
Selain itu, Surya dituding menyalahgunakan dana operasional menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Surya juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
Jaksa menuliskan, dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal. "Perbuatan Surya diduga mengakibatkan keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
BAGUS PRASETIYO | M. RIZKI