TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menggugat surat keputusan yang diterbitkan Bupati Sumedang, Ade Irawan tentang izin pembuangan limbah cair di sungai Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. LSM yang menamakan dirinya koalisi melawan limbah itu terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) dan Greenpeace Indonesia.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait terbitan Surat Keputusan Bupati Sumedang Ade Irawan Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair menuju sungai Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. SK itu membolehkan tiga pabrik yang berada di kawasan Kabupaten Sumedang untuk membuang limbah cair menuju sungai Cikijing yang mengalir menuju sungai Citarik yang merupakan anak sungai Citarum. Diantara tiga pabrik tekstil itu yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa.
"Kami lihat secara legal hukumnya bahwa izin itu sebetulnya mengakibatkan pencemaran, gugatan telah diterima barusan oelh PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 178/B/2015/PTUN Bandung," ujar Dhanur Santiko dari LBH Bandung kepada Wartawan di Bandung, Senin, 21 Desember 2015.
Pemerintah Kabupaten Sumedang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lantaran menerbitkan SK itu. Hal itu berdampak pada kondisi lingkungan di sekitaran Rancaekek kian terpuruk. Lahan pertanian di tiga desa Rancaekek pun kini terkena limbah, yang menyebabkan hasil produksi padi disana menjadi tidak maksimal. Diantaranya, Desa Linggar, Jelegong, Sukamulya dan Bojong Loa.
Luasan sebaran terkena dampak limbah itu sekitar 1.000 hektare. Pencemaran tanah persawahan itu terbagi ke dalam 3 varian, yakni mencapai kedalaman kurang dari 30 cm, kurang dari 30-60 cm dan pada tanah hingga kedalaman lebih dari 60 cm dari atas permukaan tanah.
"Izin itu berakibat pada pencemaran tanah khususnya pada wilayah pertanian disana. Kualitas hasil tani pun menjadi menurun, karena teridentifikasi ada beberapa unsur logam berat yang sangat berbahaya bagi manusia," kata Manajer Advokasi Walhi Jawa Barat, Wahyu Widianto.
Menurut dia, hingga saat ini total lahan pertanian di wilayah Rancaekek yang sudah tercemari limbah ada sekitar 40 persen dari jumlah total kawasan pertanian disana. Jika dibiarkan, kata dia, akan bermunculan masalah lain yang merupakan imbas dari pembuangan limbah cair itu.
Sementara itu, Juru Kampanye Detox GreenPeace Indonesia, Ahmad Ashov Birry mengatakan gugatan itu merupakan langkah nyata guna terciptanya penegakan hukum yang tegas dari pemerintah terhadap para pencemar lingkungan. "Kami dukung penuh gugatan ini sebagai langkah awal Indonesia bebas bahan kimia berbahaya," katanya.
AMINUDIN A.S.