TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengungkap temuan Ombudsman Republik Indonesia atas kejanggalan kasus yang menimpa kliennya itu. "Sejak pengusutan, kasus Novel penuh rekayasa," ujar Muji, Senin, 21 Desember 2015.
Muji menjelaskan, kejanggalan kasus itu terlihat dari proses pelaporan, dan pencarian alat bukti. Beberapa perwira polisi yang diwawancara tim Ombudsman terlihat keteteran saat dimintai konfirmasi. "Bukti proyektil yang diperoleh pun sarat dengan manipulasi. Barang bukti itu tidak diperoleh untuk kepentingan penegakan hukum," katanya.
Dalam rekomendasinya Muji mengatakan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengusut para aktor yang merekayasa dan memanipulasi proses hukum terhadap Novel Baswedan.
Kesimpulan dan rekomendasi Ombudsman dikeluarkan pada 17 Desember 2015. Kesimpulan itu merupakan respon atas laporan Novel tertanggal 5 Mei 2015. Laporan setebal 81 halaman itu memeriksa sejumlah objek masalah yang merentang sejak proses pelaporan kasus yang dibuat pada 1 Oktober 2012 hingga peristiwa penahanan Novel pada 1 Mei 2015.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan itu meledak di tahun 2012 saat Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sempat terendap, kasus yang sama digulirkan kembali saat KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Muji, rekomendasi Ombudsman kepada Kapolri sesugguhnya bisa jauh lebih mengerikan. Sebab, temuan Ombudsman tak menyinggung rekayasa kasus yang berjalan struktural dan sistematis. "Padahal, kalau menyimak hasil wawacara Ombudsman, rekayasa kasus ini berjalan sangat sistematis," katanya.
Berikut beberapa kesimpulan Ombudsman.
1. Laporan kasus Novel yang dibuat Brigadir Yogi Haryanto pada 1 Oktober 2012 dianggap melawan hukum, melampaui kewenangan, memanipulasi dan penuh rekayasa.
2. Dugaan rekayasa kasus juga tercermin dari Surat Keputusan Penghukuman Disiplin tertanggal 26 November 2004 yang dikeluarkan Ajun Komisaris Besar Polisi Elia Wasono, Kepala Kepolisian Resort Bengkulu.
3. Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil tertanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan Dokter Arif Wahyono, Juli Purwo Jatmiko, Max Mariners, Maruli Simanjuntak, Hartanto Bisma.
4. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan Komisaris Besar Tarsim Tarigan, Ajun Komisaris Hartanto Bisma, dan Afifah.
5. Penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prasetiyono, Komisaris Polisi Suprana.
RIKY FERDIANTO