Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Ombudsman Ungkap Kejanggalan Kasus Novel Baswedan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengungkap temuan Ombudsman Republik Indonesia atas kejanggalan kasus yang menimpa kliennya itu.  "Sejak pengusutan, kasus Novel penuh rekayasa," ujar Muji, Senin, 21 Desember 2015.

Muji menjelaskan, kejanggalan kasus itu terlihat dari proses pelaporan, dan pencarian alat bukti. Beberapa perwira polisi yang diwawancara tim Ombudsman terlihat keteteran saat dimintai konfirmasi. "Bukti proyektil yang diperoleh pun sarat dengan manipulasi. Barang bukti itu tidak diperoleh untuk kepentingan penegakan hukum," katanya.

Dalam rekomendasinya Muji mengatakan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengusut para aktor yang merekayasa dan memanipulasi proses hukum terhadap Novel Baswedan.

Kesimpulan dan rekomendasi Ombudsman dikeluarkan pada 17 Desember 2015. Kesimpulan itu merupakan respon atas laporan Novel tertanggal 5 Mei 2015. Laporan setebal 81 halaman itu memeriksa sejumlah objek masalah yang merentang sejak proses pelaporan kasus yang dibuat pada 1 Oktober 2012 hingga peristiwa penahanan Novel pada 1 Mei 2015.

Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan itu meledak di tahun 2012 saat Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sempat terendap, kasus yang sama digulirkan kembali saat KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Muji, rekomendasi Ombudsman kepada Kapolri sesugguhnya bisa jauh lebih mengerikan. Sebab, temuan Ombudsman tak menyinggung rekayasa kasus yang berjalan struktural dan sistematis. "Padahal, kalau menyimak hasil wawacara Ombudsman, rekayasa kasus ini berjalan sangat sistematis," katanya.

Berikut beberapa kesimpulan Ombudsman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Laporan kasus Novel yang dibuat Brigadir Yogi Haryanto pada 1 Oktober 2012 dianggap melawan hukum, melampaui kewenangan, memanipulasi dan penuh rekayasa.

2. Dugaan rekayasa kasus juga tercermin dari Surat Keputusan Penghukuman Disiplin tertanggal 26 November 2004 yang dikeluarkan Ajun Komisaris Besar Polisi Elia Wasono, Kepala Kepolisian Resort Bengkulu.

3. Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil tertanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan Dokter Arif Wahyono, Juli Purwo Jatmiko, Max Mariners, Maruli Simanjuntak, Hartanto Bisma.

4. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan Komisaris Besar Tarsim Tarigan, Ajun Komisaris Hartanto Bisma, dan Afifah.

5. Penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prasetiyono, Komisaris Polisi Suprana.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.


Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.


Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Suasana pelayanan publik pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.


Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

1 Oktober 2021

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

Novel Baswedan dkk per 30 September tak lagi sebagai pegawai KPK. Ia mengatakan sedih, bukan karena dirinya diberhentikan pimpinan KPK.


Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

8 Maret 2021

Orang lanjut usia bersiap menjalani vaksinasi Covid-19 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Vaksinasi Covid-19 untuk lansia digelar Kementerian Kesehatan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah
Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

Teguh mengatakan sampai hari ini banyak menerima keluhan para lansia tak bisa vaksinasi Covid-19 setelah mendaftar online lewat situs Kemenkes.


Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

20 Februari 2020

(Kiri-kanan) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengelar konferensi pers usai mengelar pertemuan membahas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

Anggota Ombudsman Alvien Lie mengatakan alasan Kemenkumham soal kepulangan Harun Masiku tak masuk akal.


Ombudsman Temukan Masalah di Proyek PKH Garapan Kemensos dan Bank

10 Desember 2019

Presiden Jokowi menghadiri Penyerahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa, 12 Februari 2019. Pemerintah sendiri telah menetapkan indeks bantuan sosial yaitu bantuan Tetap PKH Reguler Rp 550.000/Keluarga/Tahun, bantuan tetap PKH Akses Rp 1.000.000/Keluarga/Tahun (KPM yang tinggal di daerah sulit dan terpencil). TEMPO/Subekti.
Ombudsman Temukan Masalah di Proyek PKH Garapan Kemensos dan Bank

Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir menjatuhkan sanksi kepada Direksi BRI Cabang Sampang.