TEMPO.CO, Bandung - Kepala Humas Daerah Operasi II PT Kereta Api Indonesia Zunerfin mengatakan, PT Kereta Api memberlakukan pembatasan barang bawaan penumpang. "Bagasi itu diizinkan tanpa bea 20 kilogram per orang dan tidak boleh melebihi tingginya 75 sentimeter," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Desember 2015.
Zunerfin mengatakan, aturan pembatasan barang bawaan penumpang itu sudah ada sejak dulu, tapi baru diberlakukan belum lama. “Kami berlakukan sejak 20 Desember kemarin,” kata dia.
Menurut Zunerfin, aturan bagasi penumpang kereta itu dibolehkan maksimal 40 kilogram dan yang bebas biaya terbatas dengan berat 20 kilogram. Itu pun dengan catatan, tinggi barang bawaan penumpang itu tidak boleh lebih dari 75 sentimeter.
Zunerfin mengatakan, bagi penumpang yang membawa barang bawaan dengan berat di atas 20 kilogram tapi tidak melebihi batas maskimal 40 kilogram masih diperbolehkan dibawa penumpang ke atas kereta asalkan membayar biaya kelebihan beban itu. “Masih diperkenankan dibawa tapi dengan membayar kelebihan barang dikali harga per kilogramnya,” kata dia.
Tiap kelas kereta berbeda biaya pengali kelebihan beban itu. Zunerfin merinci, penumpang kereta kelas ekskutif wajib membayar kelebihan barang per kilogramnya dikali Rp 10 ribu per kilogram, kelas bisnis dan ekononmi non subsidi Rp 6 ribu, kelas ekonomi bersubsidi atau PSO (Public Service Obligation) serta kereta komuter Rp 2 ribu.
Zunerfin mengatakan, jika barang bawaan seorang penumpang lebih dari 40 kilogram atau tinggi barang sudah lebih dari 75 sentimeter, PT Kereta Api akan melarang barang itu dibawa naik kereta. "Kalau sudah lebih 40 kilogram itu harus dikirim melalui paket pengiriman barang," kata dia. Tapi dia mengingatkan, tidak semua kereta melayani pengiriman paket barang.
Dengan aturan baru tersebut, barang bawaan penumpang akan ditimbang saat boarding atau masuk ke dalam lingkungan stasiun. "Kami siapkan timbangan di situ. Ditimbang dan diukur, kalau memang barang bawaan penumpang tidak sampai 20 kilogram silahkan langsung jalan," kata Zunerfin.
Zunerfin mengingatkan para calon penumpang kereta agar menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. “Harapan kami aturan ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang di atas kereta. Paling tidak penumpang tidak akan terganggu kalau ada penumpang lain yang membawa barang yang mengakibatkan yang lain terganggu,” kata dia.
AHMAD FIKRI