TEMPO.CO, Jakarta - OmbudsmanRepublik Indonesia telah merampungkan penyelidikan kasus Novel Baswedan. Hasil investigasi mereka menyimpulkan kasus yang menyasar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu penuh kejanggalan. "Kasus itu syarat rekayasa dan manipulasi," ujar pengacara novel Baswedan, Al Ghifari Aqsa, Senin, 21 Desember 2015.
Al Ghifari menjelaskan, kesimpulan Ombudsman dikeluarkan tanggal 17 Desember 2015. Kesimpulan itu merupakan respons atas laporan klien mereka yang dibuat tanggal 5 Mei 2015. Laporan setebal 90 halaman itu memeriksa sejumlah objek masalah yang merentang sejak proses pelaporan kasus yang dibuat pada tanggal 1 Oktober 2014 hingga peristiwa penahanan Novel pada tanggal 1 Mei 2015.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan itu mencuat di tahun 2012 saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sempat terendap, kasus yang sama digulirkan kembali saat KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Al Ghifari, kasus Novel dinilai melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut. "Ketika peristiwa itu terjadi, dia baru berusia 18 tahun dan belum menjadi polisi," kata Al Ghifari.
Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso itu juga mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel atas kejadian itu nyatanya tak pernah ada. "Polisi juga merekayasa pengambilan proyektil dan berita acara laboratoris," ujar Al Ghifari.
Bahkan, Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan. "Kejanggalan lain juga terlihat dari ketidaksesuaian tanggal dalam adminsitrasi penyidikan dan penggunaan alat bukti yang tidak relevan," kata Al Ghifari.
Dengan temuan tersebut, kata Al Ghifari, Ombudsman merekomendasikan Kepala Kepolisian RI untuk menyelidiki aktor-aktor yang merancang rekayasa kasus Novel. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung meneliti kembali dan melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut. "Langkah itu perlu ditempuh untuk memberi kepastian hukun dan keadilan bari Novel," ujarnya.
RIKY FERDIANTO