TEMPO.CO, Surabaya - Berkas kasus Lamborghini maut dengan tersangka Wiyang Lautner, 24 tahun, saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepolisian setempat telah melimpahkannya pada 11 Desember 2015.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung. "Saat ini belum dinyatakan P21 (lengkap)," kata Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin, 21 Desember 2015.
Namun Didik memperkirakan pemeriksaan berkas akan selesai pada pekan ini. Dia berujar, ada dua jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut. "Adapun tersangka masih ditahan di Markas Polres Kota Besar Surabaya," ucapnya.
Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung yang menjual minuman campuran antara susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Ahad, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.
Satu orang tewas dan dua lain menderita luka-luka dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti (41); dan penjual minuman STMJ, Mujianto (44).
Wiyang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Putra pengusaha mesin diesel itu lalu dipindahkan dari RS Bhayangkara ke Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada 5 Desember 2015. Sejak itu, dia ditahan di Polrestabes Surabaya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH