TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang PT Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK yang menyebutkan rekomendasi Pansus Pelindo II hanyalah saran politik dan tidak wajib ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran undang-undang. Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang wakil presiden untuk menjelaskan apa bedanya 'pansus' dengan 'pansus angket' yang dibentuk DPR," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 Desember 2015.
Rieke mengatakan, dalam Tata Tertib DPR, yang merupakan turunan dari UU MD3, apabila rekomendasi pansus angket yang telah disepakati dalam paripurna DPR tidak ditindaklanjuti pemerintah, anggota DPR dapat mengusulkan hak menyatakan pendapat, cukup oleh 25 anggota.
"Setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, akan diambil keputusannya di rapat paripurna DPR, lalu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dapat berujung impeachment terhadap presiden," kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Rieke pun menduga JK sengaja mendorong terbentuknya opini dalam masyarakat bahwa Pansus Pelindo II bukan merupakan pansus angket sehingga Presiden Joko Widodo mempercayai pernyataan JK tersebut. "Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas. Jika Presiden tidak menindaklanjuti karena percaya pada pernyataan Pak JK, Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan," tuturnya.
Karena itu, menurut Rieke, Jokowi juga melakukan kesalahan serius dan fatal sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai presiden. "Kalau Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi presiden siapa ya? Silakan rakyat Indonesia menjawabnya. Saya yakin rakyat sudah cerdas," katanya.
Pada 17 Desember 2015, DPR menerima tujuh rekomendasi Pansus Pelindo II kepada pemerintah dalam rapat paripurna. Pansus Pelindo II meminta pemerintah menelusuri dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu, Pansus Pelindo II meminta pemerintah memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Pansus Pelindo II pun merekomendasikan pembatalan kontrak antara PT Pelindo II dan Hutchison.
Menurut Rieke, sesuai dengan hasil temuan Pansus Pelindo II, Lino dan Rini akan sangat sulit mengelak dari pembuktian bahwa keduanya telah melanggar undang-undang dalam proses perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal. "Perpanjangan dilakukan pada 2015, padahal kontrak baru berakhir pada 2019," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI