TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III menetapkan enam tersangka untuk kasus berbeda pada pengujung masa jabatannya. Surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Indonesia II, alat kesehatan di rumah sakit universitas, Hambalang, flu burung, dan Wisma Atlet Jakabaring diteken pada 15 dan 16 Desember 2015.
Wakil Ketua KPK jilid III, Zulkarnain, membantah jika dikatakan penetapan tersangka itu merupakan “kado” untuk pimpinan baru. "Karena kan ada pekerjaan lain. Kalau padat, bagaimana menaikkannya?" katanya di gedung KPK, Senin, 21 Desember 2015.
Menurut dia, pimpinan KPK mendahulukan kasus yang mendesak, seperti operasi tangkap tangan. "Kalau orang sudah OTT, enggak mungkin kami pending dulu itu. Tapi kalau pengembangan kan bisa," ujarnya.
Lima kasus yang diteken lima pemimpin KPK jilid III pada akhir masa jabatannya adalah:
1. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Tersangka: Direktur Utama PT Pelindo II Ricard Joost Lino.
2. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010. Tersangka: Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo serta Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.
3. Kasus dugaan korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Tersangka: Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
4. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Tersangka: Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Fredy Lumban Tobing.
5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana-prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Tersangka: Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
LINDA TRIANITA