Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remaja Perempuan Perokok Naik 10 Kali Lipat dalam 20 Tahun  

image-gnews
Ilustrasi perempuan merokok. REUTERS
Ilustrasi perempuan merokok. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), konsumsi rokok remaja perempuan meningkat 10 kali lipat dalam dua dekade terakhir. Sedangkan remaja laki-laki meningkat lebih dari dua kali lipat.

Data Susenas 1995 menyebutkan sebanyak 0,3 persen remaja perempuan berusia 15-19 tahun mulai aktif merokok. Pada 2013, Riskesdas merilis data yang menyebutkan sebanyak 3,1 persen remaja perempuan aktif merokok. Sementara itu, pada rilis data yang sama, prevalensi merokok remaja laki-laki naik dari 14 persen menjadi 37 persen.

Peningkatan tersebut menunjukkan remaja saat ini menjadi target pemasaran yang menarik bagi industri rokok. Sebab, mereka akan menggantikan perokok tua yang sudah meninggal.

Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan mengatakan perlindungan terhadap remaja dari rokok bisa dilakukan dengan meningkatkan harga rokok. Langkah ini bisa dilakukan dengan memperbesar cukai rokok. "Sehingga harga rokok tidak terjangkau," katanya di Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Pencegahan juga bisa dilakukan melalui peringatan bergambar, pelarangan iklan rokok dan sponsorship, serta kawasan tanpa rokok.

Menurut Dina Kania dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia, negara yang sukses mengurangi prevalensi adalah negara yang memiliki regulasi yang kuat untuk menekan laju industri rokok. Ia menilai, lemahnya regulasi di Indonesia membuat masyarakat menjadi sasaran kapitalis dalam dan luar negeri.

"Kita tidak punya payung hukum untuk melarang rokok," ujarnya. Menurut dia, Indonesia tidak punya kekuatan untuk melawan intervensi industri rokok.

Pengamat Ekonomi Emil Salim mengatakan pelaku industri rokok sangat berpengaruh pada pasar Indonesia. Ia menyebutkan, Philip Moris dan Sampoerna menguasai 30,1 persen pasar, Gudang Garam 29,1 persen, sedangkan Djarum 12,4 persen. "Tiga pemain itu menguasai lebih dari separuh pasar industri rokok. Artinya, mereka sangat berpengaruh," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Emil menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah digodok DPR saat ini adalah bentuk permainan dari orang-orang industri rokok untuk melancarkan bisnisnya. Sebab, dalam RUU tersebut, hanya dibahas hasil produksi tembakau, tidak menyinggung soal dampak pemakaiannya.

Dalam RUU tersebut, tidak ada pertimbangan kesehatan. Pada Pasal 28 disebut ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. Seolah-olah cerutu, rokok daun, dan tembakau iris lebih aman.

RUU ini juga tidak menyentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang menjadikan konsumen kecanduan rokok.

"Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali," kata Emil. Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunitas kretek, promosi, dan muhibah kretek.

Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengebut mengetok palu Rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Tujuannya, RUU Pertembakauan yang diklaim bakal melindungi petani bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.

Menurut seorang anggota Baleg, kelompok yang mengusulkan RUU Pertembakauan tersebut getol membahas RUU pada Jumat dua pekan lalu. Informasi dari Badan Legislasi DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan ke-18 dari sebelumnya ke-42.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

16 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

27 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

30 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

45 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

48 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

51 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

58 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.