TEMPO.CO, Karawang - Ujang Jayadi, seorang marbot masjid, menikam seorang buruh pabrik, Adih, di Dusun Guha Mulya, Desa Medan Karya, Kecamatan Tirta Jaya, Kabupaten Karawang, menggunakan mata tombak.
Tikaman tersebut membuat lelaki 50 tahun itu tewas. Polisi bergerak menangkap pelaku dan menyita mata tombak sebagai barang bukti.
“Kami sedang menggali motif yang sebenarnya hingga pelaku nekat membunuh korban, “ kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Doni Satria Wicaksono, Minggu, 20 Desember 2015.
Menurut Doni pembunuhan itu bermula ketika pelaku bertemu korban di Guha Mulya, Jumat malam, 19 Desember 2015. "Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," ujar Doni.
Adih menyangkal tuduhan Ujang. Perdebatan pun berujung perkelahian. "Koban menonjok pelaku hingga terjatuh," kata Doni. Pelaku kemudian menikam dada korban dengan mata tombak. "Mata tombak itu sudah disiapkan sebelumnya."
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Doni mengatakan motif pembunuhan karena pelaku cemburu terhadap korban. "Namun kami masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
Polisi, kata dia, juga sedang memeriksa kondisi kejiwaan Ujang. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, selama ini pelaku dikenal ramah dengan warga sekitar, sehingga ketika pelaku melakukan pembunuhan tersebut banyak yang tidak percaya.
“Hasil dari pemeriksaan kejiwaan ini untuk mengetahui kondisi pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumnanya 7 tahun penjara,” katanya.
HISYAM LUTHFIANA