TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita hormati KPK, biar proses berjalanlah," kata Kalla setelah menjadi inspektur upacara di lapangan silang Monas, Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2015.
Mengenai proses yang sedang berjalan di kepolisian, Kalla juga meminta agar publik menyerahkannya kepada Korps Bhayangkara tersebut. Jawaban yang sama juga dilontarkannya menanggapi adanya rekomendasi Pansus Pelindo II DPR yang meminta agar RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno dicopot. "Biar proses berjalan, nantilah, nanti," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RJ Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Yuyuk di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Desakan untuk mencopot Lino juga terus bermunculan. Bahkan, Kamis, 17 Desember 2015, sidang paripurna DPR menyepakati rekomendasi Pansus Pelindo II. Salah satu poin dari rekomendasi itu adalah permintaan untuk mencopot Rini dan Lino karena dianggap sudah melanggar undang-undang.
FAIZ NASHRILLAH