TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan berencana menyampaikan hasil investigasi Ombudsman kepada masyarakat terkait perkara yang menyeretnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
“Hasil investigasi itu kini ada di kejaksaan. Saya nantinya akan meminta penasihat hukum yang menyampaikan,” ujar Novel Baswedan saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 18 Desember 2015.
Novel pun sedikit membeberkan ihwal hasil investigasi Ombudsman ihwal alat bukti persangkaan terhadap dirinya. “Garis besarnya, telah terjadi maladministrasi dan alat-alat bukti yang ada di persangkakan terhadap saya sangat dipertanyakan,” ucap Novel.
Novel mengatakan, berkasnya memang sudah masuk ke tahap 2, tapi belum ada pelimpahan ke pengadilan. Jaksa seharusnya dapat melihat perkara ini dengan lebih obyektif, karena tugas jaksa adalah melakukan penegakkan hukum dengan benar dan baik.
Namun, Novel masih belum memberitahu kapan kuasa hukumnya akan membeberkan hasil investigasi tersebut kepada publik. Tapi dia menegaskan, akan segera mengumumkannya. “Agar teman-teman sekalian mendapatkan informasi yang utuh,” tutur dia.
Kriminalisasi terhadap Novel bermula saat Bareskrim menuduh Novel telah menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu berpangkat inspektur satu.
Polisi sempat menghentikan penyidikan kasus Novel atas perintah Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI masa itu. Namun, Bareskrim mengungkit lagi perkara Novel ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
BAGUS PRASETIYO