TEMPO.CO, Bandung - Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung punya cara unik untuk membuat pembuang sampah sembarangan di sungai kapok. Caranya adalah dengan memajang wajah sang pelaku di pinggir jalan menggunakan spanduk.
Hal ini terungkap ketika Wali Kota Bandung Ridwan Kamil blusukan di Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler pada saat melakukan inspeksi ke sungai Citepus, Jumat, 18 Desember 2015.
"Sudah tertangkap lebih dari 10 orang. Sampai ada yang pingsan satu karena tidak diduga akan ditangkap," kata Ridwan Kamil, Jumat siang.
Ridwan Kamil menambahkan, pelaku pembuang sampah ditangkap oleh petugas piket penjaga kebersihan di malam hari yang sengaja dibentuk oleh Kecamatan Bojongloa Kaler. "Ada program inovatif dari Bojongloa Kaler namanya grebek sampah yaitu piket Linmas di malam hari disepanjang sungai," tuturnya.
Dengan program tersebut, sampah-sampah yang kerap menumpuk di sungai Citepus perlahan berkurang. Pasalnya, banyak orang yang sengaja memilih membuang sampah ke sungai di malam hari. "Disinyalir banyak orang buang sampah subuh," tuturnya.
Ridwan Kamil memerintahkan kepada Camat untuk memperbanyak spanduk bergambar para pelaku pembuang sampah yang tertangkap tim gerebeg sampah. "Saya sudah perintahkan spanduk dengan wajah oknum-oknum pembuang sampah ini untuk diperbanyak, minimal 20 titik dengan gaambar yang sama keseluruh aliran sungai yang ada diwiliyahnya. Mudah-mudahan dengan begini kapok dan tidak ada yang buang sampah lagi ke sungai," tuturnya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga berharap hal tersebut di tiru kecamatan lain yang bermasalah dengan sampah di sungai. "Jadi kesimpulannya kalau dihukum sosial keliatannya lebih nurut dari pada di hukum denda," akunya.
Salah satu anggota tim gerebeg sampah Kecamatan Bojongloa Kaler Ano Suarno, 60 tahun, menambahkan, para pelaku kebanyakan ditangkap pada dini hari. "Kebanyak yang buang sampah ke sungai itu Jam 23.00, 00.00, hingga 03.00 WIB," akunya.
Para pelanggar Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) yang tertangkap basah membuang sampah ke sungai ini diamankan Kartu Tanda Penduduk. "Kita tahan KTP-nya. Suruh ambil nanti di Kecamatan. Tapi tidak ada denda," ujarnya.
PUTRA PRIMA PERDANA