TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim memvonis pejabat di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Nelson Sembiring, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan. Adapun seorang lainnya, yakni Diar Kusuma Putra, mendapat hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
Keduanya divonis dalam kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar. Dalam kasus ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, yang juga Ketua Umum PSSI, lolos dari jerat hukum dan hanya sebatas saksi karena dianggap telah membuat surat pendelegasian kepada dua wakilnya itu untuk mengelola kegiatan penggunaan dana hibah tersebut .
Adapun vonis untuk Nelson dan Diar itu pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Mengadili tidak terbukti dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi ,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe, dalam putusan yang dibacakannya dalam dua sidang terpisah atas dua terdakwa itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 18 Desember 2015.
Namun majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi karena kewenangannya hingga merugikan negara Rp 26 miliar. Selain vonis penjara itu, Nelson juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Sedang Diar juga didenda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa keterangan saksi dan pembelaan kedua terdakwa tidak dapat menguatkan pihak terdakwa. Serta tidak ada alat bukti yang kuat untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Rambe juga menambahkan seharusnya keduanya membayar uang sisa dana hibah dari kegiatan yang mereka lakukan.
Atas vonis tersebut, baik Nelson maupun Diar menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Hari Suryono menuntut Nelson dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Nelson tersebut mencapai Rp 17 miliar rupiah. Dalam hal ini Nelson telah mengembalikan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar.
Sedangkan Diar, diancam pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sama halnya dengan Nelson, Diar juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Diar mencapai Rp 9,6 miliar rupiah. “Perbedaan tersebut dikarenakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya berbeda,” kata Hari.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH