TEMPO.CO, Bandung - Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang beroperasinya transportasi berbasis aplikasi Internet tidak dihiraukan sejumlah pengemudi ojek online, Go-Jek, di Kota Bandung. Sejak Jumat pagi, 18 Desember 2015, terlihat sejumlah pengemudi Go-Jek yang masih mengangkut penumpang di sejumlah titik di Kota Bandung.
Sopir Go-Jek Bandung, Irfan Firdaus, 31 tahun, mengatakan ia tak mengambil pusing terkait dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, hingga hari ini belum ada pengumuman dari pihak Go-Jek kepada driver untuk berhenti menarik pesanan. "Kami mendengar bahwa kebijakan itu sudah dicabut Jokowi," ujar pria lulusan Universitas Islam Negeri Bandung ini.
Irfan yang juga merupakan guru les privat ini mengatakan keputusan Jonan sangat gegabah dengan melarang moda transportasi berbasis Internet ini. "Sebagai driver plus warga negara yang baik, saya dukung segala sesuatu itu harus jelas perizinannya. Tapi jangan sampai pembuatan izin jalan Go-Jek secara tidak langsung jadi bentuk pemutusan kemitraan kedua pihak," ujarnya.
Ia pun mengatakan apabila masalah tersebut dikarenakan belum ada izin dan peraturan yang mengatur, sebaiknya hal itu dibuat dan disesuaikan dengan kondisi di masyarakat. Ia pun mendukung pemerintah untuk segera membuat aturan terkait dengan izin operasi transportasi Internet wabil khusus ojek. "Sambil berjalan aja. Bikin izin yang sah dan payung hukum yang jelas," ucapnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Kota Besar Bandung melalui Kepala Bagian Operasi Ajun Komisaris Besar Joni mengatakan hingga hari ini pihaknya belum melakukan tindakan apa pun. Karena belum ada perintah dan aturan yang jelas menindak transportasi berbasis Internet.
"Masih kami pelajari, kami tidak mau ambil tindakan kalau tidak tahu dasar aturannya. Bila sudah jelas baru kami instruksikan pada jajaran Satlantas untuk lakukan operasi terhadap transportasi online yang ada di Bandung," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis Internet yang masih beroperasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015.
Namun, tak lebih dari 24 jam kebijakan tersebut dicetuskan Jonan, Presiden Joko Widodo langsung mengeluarkan statement terkait dengan kebijakan tersebut. Statement tersebut dicetuskan Jokowi di akun Twiter-nya. Walhasil, kebijakan Jonan pun terpental.
"Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 18 Desember 2015. "Aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman, secara alami orang akan menentukan pilihannya."
IQBAL T. LAZUARDI S.