TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menanggapi permohonan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menertibkan ojek berbasis aplikasi online. "Saya menekankan bahwa sebelum ditertibkan, harus ada sosialisasi ke pengendara ojek-ojek online," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 18 Desember 2015.
Menurut Badrodin, transportasi ojek berbasis online tersebut kini telah menjadi kebutuhan masyarakat dan dianggap lebih murah ketimbang transportasi konvensional. Bahkan, kata Badroin, Go-Jek telah memberi kemudahan dengan layanan antar pembelian makanan dan jasa layanan lain.
"Jika langsung ditindak, tentu masyarakat akan kecewa kalau tidak ada penggantinya," kata dia. Untuk itu dia meminta Kementerian Perhubungan melakukan kajian mendalam terkait dengan hal ini.
Badrodin mengatakan kepolisian saat ini hanya bisa membantu mensosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara. Menurut dia, pemerintah harus lebih bijak dalam menangani masalah transportasi berbasis online. "Harus lebih bijak dan melihat kepentingan masyarakat agar tidak terjadi gejolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi beroperasi. Larangan itu tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun larangan itu membuat masyarakat bereaksi dan memprotes kebijakan tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo angkat bicara. Dia mengatakan ojek online hadir karena kebutuhan masyarakat. Jokowi tak mau, karena aturan, ada yang dirugikan dan menderita.
Menteri Jonan pun buru-buru mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online tersebut. Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
AVIT HIDAYAT