TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon hari ini ditetapkan sebagai pelaksana tugas sementara Ketua DPR RI. Hal ini menyusul surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menyusul skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Ya, hari ini saya ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara (Ketua DPR). Diputuskan tadi pagi saat rapat pimpinan," ujar Fadli Zon saat ditemui seusai salat Jumat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 18 Desember 2015.
Menurut Fadli, penggantian ini tidak akan banyak berbeda, mengingat DPR mulai reses hingga 10 Januari mendatang. Selain itu, Fraksi Golkar, sebagai pemegang jatah Ketua DPR, sudah menetapkan nama pengganti Setya, yaitu Ade Komarudin. "Nanti, setelah tanggal 10 Januari, akan kami adakan rapat Bamus (Badan Musyawarah) dulu, setelah itu baru akan dilantik," kata politikus Gerindra tersebut.
Fadli mengatakan tak ada alasan khusus pemilihan dirinya menjadi pelaksana tugas. Mekanisme yang ada menyatakan, bila kursi ketua kosong, pimpinan harus segera mencarikan penggantinya. Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto, tadi pagi pun menggelar rapat pimpinan tertutup.
Setelah rapim, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda salah satunya adalah penetapan dan laporan Komisi III tentang seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang tersebut, Fadli memimpin persidangan, sedangkan Setya yang juga hadir tampak duduk di barisan anggota DPR lainnya, bukan di kursi Ketua DPR lagi.
Dalam kesempatan ini, Setya juga menyampaikan pengunduran dirinya serta permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. "Dan untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR Republik Indonesia. Prinsip tersebut saya pegang sebagai Ketua DPR. Dan atas dasar itulah saya mengundurkan diri seraya memohon maaf atas segala kekhilafan yang terjadi," tuturnya.
EGI ADYATAMA