TEMPO.CO, Kupang - Mantan Bupati Alor Simeon Pally, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas dan Max Makola.
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa yang digelar Jumat, 18 Desember 2015, itu dipimpin ketua majelis hakim Sumantono, didampingi dua hakim anggota Jult Lumban Gaol dan Herbert Herefa.
Selain dituntut 2 tahun penjara, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 137 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah berkekuatan tetap, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Kundrat Mantolas.
Selain mantan Bupati Alor, dua terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus itu adalah Abdul Djalal dan Melkzon Beri. Mereka dituntut 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Kundrat.
Ketiga terdakwa, menurut Kundrat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Kuasa hukum terdakwa Abdul Djalal, George Nakmofa, mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Sedangkan mantan Bupati Alor Simeon Pally menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi pada sidang berikutnya.
YOHANES SEO