TEMPO.CO, Madiun – Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur membekuk tujuh kawanan pencopet yang biasa menjalankan aksinya di kerumunan warga yang mengikuti pengajian akbar. Dua di antara mereka, Ja’far Shodiq, 43 tahun, dan Jumiyem, 45 tahun, merupakan suami istri.
"Mareka warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah,’’ kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Komisaris Gatot Setyo Budi, Kamis, 17 Desember 2015.
Ja’far dan Jumiyem ditangkap bersama komplotannya, yaitu Sunoto, 49 tahun, warga Demak; Ngadi (36) warga Wonosobo; Sutrisno (36) warga Wonosobo, Budianto (34) warga Semarang, dan Kasmini (56) warga Semarang. Sindikat ini menjalankan aksinya di halaman kantor Pemerintahan Kabupaten Madiun yang menjadi tempat pengajian pada pekan lalu.
Setelah tiba di lokasi pengajian, kata Gatot, para pencopet yang berangkat dari Jawa Tengah dengan menumpang mobil Toyota Avanza bernopol H 8796 AZ berbaur ke dalam kerumunan warga. Untuk mengelabui korban, para pencopet ini mengenakan pakaian muslim lengkap dengan peci dan jilbab. "Petugas berpakaian preman yang memantau situasi mencurigai mereka. Ini insting polisi,’’ ucap Gatot.
Setelah pengajian selesai, polisi mengetahui mereka berkumpul di satu titik halaman Pemerintah Kabupaten Madiun. Karena semakin curiga polisi membuntuti mobil yang ditumpangi para pencopet tersebut. "Di jalan sepi kami menghentikan mobil mereka dan melakukan penggeledahan. Dari situ kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diakui hasil pencopetan,’’ ujar Gatot.
Barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai Rp 850 ribu, 11 telepon genggam berbagai merek, dan satu dompet wanita. Selain itu, mobil yang ditumpangi para pencopet juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. "Mobil yang digunakan milik rental. Setiap kali mereka beraksi selalu menggunakan mobil berbeda,’’ imbuhya.
Menurut Gatot komplotan tersebut sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal. Adapun lokasinya paling banyak di wilayah Jawa Tengah dengan sasaran utama jemaah pengajian akbar. "Salah satu di antara mereka memantau jadwal pengajian salawat dari internet. Setelah tahu lokasi sasaran mereka melakukan aksinya,’’ kata dia.
Gatot menambahkan dalam menangani kasus kriminal ini pihaknya menjerat tujuh tersangka dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Tujuh pencopet ini diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Ja’far Shodiq mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan bersama kelompoknya, antara lain Purwokerto dan Blora. "Baru kali ini masuk Jawa Timur dan tertangkap."
NOFIKA DIAN NUGROHO