TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Ahmad Kirjuhari dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap APBD-Perubahan 2014.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Masrul di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 17 Desember 2015.
Hakim Masrul mengungkapkan Kirjuhari terbukti memberi dan menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Kirjuhari kemudian membagi-bagikan uang tersebut ke anggota Dewan lainnya, yakni Johar Firdaus, Riki Hariansyah, dan Gumpita, untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014.
Perbuatan politikus Partai PAN itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai mendengarkan putusan, Kirjuhari menyatakan pikir-pikir untuk banding ke jenjang hukum yang lebih tinggi. "Saya pikir-pikir," ujarnya di hadapan hakim.
Kasus ini bermula pada 12 Juni 2014 saat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA itu dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Lalu Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Karena tidak ada titik temu, tim banggar menyampaikan keinginan anggota dewan yang sudah hampir habis masa bakti untuk dapat meminjam kendaraan dinas kepada Annas Maamun. Wakil Ketua DPRD Riau kala itu Suparman kemudian menyampaikan kepada Johar Firdaus bahwa Annas Maamun menyanggupi permintaan itu. Bahkan, Annas Maamun memberikan uang kepada 40 orang anggota dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman, dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan Suwarno, PNS Pemprov Riau, kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, para anggota banggar membahas rancangan APBD-P dan kemudian mengesahkan anggaran tersebut.
Namun dalam perkara suap anggota dewan ini, penyidik KPK baru menjerat Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengaku dari fakta persidangan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami akan ajukan tersangka baru setelah adanya putusan," katanya.
RIYAN NOFITRA