Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pertembakauan Diragukan Lindungi Petani  

image-gnews
Ilustrasi Tembakau. Getty Images
Ilustrasi Tembakau. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengebut mengetok palu Rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Tujuannya, RUU Pertembakauan yang diklaim bakal melindungi petani bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.  “Undangan ketok palunya mendadak, pada Jumat pekan lalu, biar enggak banyak yang datang,” kata seorang anggota Baleg kepada Tempo, Selasa, 15 Desember 2015.

Menurut anggota Baleg itu, kelompok yang mengusulkan RUU Pertembakauan tersebut getol membahas RUU pada Jumat pekan lalu. “Padahal Jumat itu hari fraksi, sehingga tiap anggota konsentrasi ke fraksinya,” ucapnya.

Kerja kebut itu membuahkan hasil. Informasi dari Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan ke-18 dari sebelumnya ke-42. “Artinya, pembahasannya akan lebih awal,” ujarnya.

Anggota Baleg lain, Hendrawan Supratikno, mengakui termasuk yang getol memasukkan RUU ini ke Prolegnas Prioritas demi melindungi petani tembakau. “Undang-undang ini akan memukul industri rokok, karena mereka harus membeli tembakau lokal,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jumat pekan lalu. “Industri pasti akan menawar, karena aturan ini akan menyulitkan mereka.”

Menurut Hendrawan, RUU ini akan membatasi impor tembakau. “Yang mengimpor tembakau dalam jumlah banyak akan dikenai cukai lebih tinggi,” katanya.

Ia berpendapat, petani tembakau perlu dibuatkan aturan tersendiri lantaran pasar tembakau saat ini dikuasai beberapa perusahaan besar yang disebut oligopsoni. Ini adalah kondisi saat dua pelaku usaha atau lebih menguasai penerimaan pasokan atau pembeli tunggal. “Sehingga posisi petani lemah karena khawatir tembakau mereka busuk lalu dijual murah.”

Meski disebut Hendrawan RUU ini akan memukul industri rokok, Ketua Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran justru mengaku mendukung RUU Pertembakauan masuk Prolegnas Prioritas. “Selama petani bisa menyediakan tembakau berkualitas, impor sejak sepuluh tahun lalu tidak akan terjadi,” ucapnya, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismanu menyatakan dukungan GAPPRI bukan pepesan kosong. Sebelum draf RUU Pertembakauan dibawa ke Baleg, para pelaku industri rokok diundang ke gedung DPR untuk membahasnya. “Jauh sebelum di Baleg, kami sudah mendiskusikan aturan untuk melindungi petani tembakau,” ujarnya.

Tapi Ari Bangsal, petani tembakau di Magelang, Jawa Tengah, mengaku pesimistis RUU Pertembakauan akan melindungi usahanya. “Dari dulu gini-gini saja. Setiap ada kabar gembira, hidup petani selalu dalam ketidakpastian,” tuturnya saat dihubungi, Rabu, 16 Desember 2015.

Pendapat serupa diucapkan Ihksan Fauzi, petani tembakau di daerah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Selama 20 tahun bertanam tembakau, ia hanya mengalami masa keemasan pada 2011. “Saat itu harga tembakau sampai Rp 300 ribu per kilogram, tapi setelah itu ya anjlok.”

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo juga menepis RUU Pertembakauan akan melindungi petani. “Lahan tembakau itu terbatas. Kalau dilestarikan, tidak cukup bisa memenuhi kebutuhan dalam lima tahun ke depan,” katanya, Selasa, 15 Desember 2015.

ISTIQOMATUL HAYATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

22 jam lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

2 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

4 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

5 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.