TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengebut mengetok palu Rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Tujuannya, RUU Pertembakauan yang diklaim bakal melindungi petani bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016. “Undangan ketok palunya mendadak, pada Jumat pekan lalu, biar enggak banyak yang datang,” kata seorang anggota Baleg kepada Tempo, Selasa, 15 Desember 2015.
Menurut anggota Baleg itu, kelompok yang mengusulkan RUU Pertembakauan tersebut getol membahas RUU pada Jumat pekan lalu. “Padahal Jumat itu hari fraksi, sehingga tiap anggota konsentrasi ke fraksinya,” ucapnya.
Kerja kebut itu membuahkan hasil. Informasi dari Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan ke-18 dari sebelumnya ke-42. “Artinya, pembahasannya akan lebih awal,” ujarnya.
Anggota Baleg lain, Hendrawan Supratikno, mengakui termasuk yang getol memasukkan RUU ini ke Prolegnas Prioritas demi melindungi petani tembakau. “Undang-undang ini akan memukul industri rokok, karena mereka harus membeli tembakau lokal,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jumat pekan lalu. “Industri pasti akan menawar, karena aturan ini akan menyulitkan mereka.”
Menurut Hendrawan, RUU ini akan membatasi impor tembakau. “Yang mengimpor tembakau dalam jumlah banyak akan dikenai cukai lebih tinggi,” katanya.
Ia berpendapat, petani tembakau perlu dibuatkan aturan tersendiri lantaran pasar tembakau saat ini dikuasai beberapa perusahaan besar yang disebut oligopsoni. Ini adalah kondisi saat dua pelaku usaha atau lebih menguasai penerimaan pasokan atau pembeli tunggal. “Sehingga posisi petani lemah karena khawatir tembakau mereka busuk lalu dijual murah.”
Meski disebut Hendrawan RUU ini akan memukul industri rokok, Ketua Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran justru mengaku mendukung RUU Pertembakauan masuk Prolegnas Prioritas. “Selama petani bisa menyediakan tembakau berkualitas, impor sejak sepuluh tahun lalu tidak akan terjadi,” ucapnya, kemarin.
Ismanu menyatakan dukungan GAPPRI bukan pepesan kosong. Sebelum draf RUU Pertembakauan dibawa ke Baleg, para pelaku industri rokok diundang ke gedung DPR untuk membahasnya. “Jauh sebelum di Baleg, kami sudah mendiskusikan aturan untuk melindungi petani tembakau,” ujarnya.
Tapi Ari Bangsal, petani tembakau di Magelang, Jawa Tengah, mengaku pesimistis RUU Pertembakauan akan melindungi usahanya. “Dari dulu gini-gini saja. Setiap ada kabar gembira, hidup petani selalu dalam ketidakpastian,” tuturnya saat dihubungi, Rabu, 16 Desember 2015.
Pendapat serupa diucapkan Ihksan Fauzi, petani tembakau di daerah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Selama 20 tahun bertanam tembakau, ia hanya mengalami masa keemasan pada 2011. “Saat itu harga tembakau sampai Rp 300 ribu per kilogram, tapi setelah itu ya anjlok.”
Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo juga menepis RUU Pertembakauan akan melindungi petani. “Lahan tembakau itu terbatas. Kalau dilestarikan, tidak cukup bisa memenuhi kebutuhan dalam lima tahun ke depan,” katanya, Selasa, 15 Desember 2015.
ISTIQOMATUL HAYATI