TEMPO.CO, Sleman - Satuan Polisi Pamong Praja Sleman akan menutup paksa toko-toko jejaring modern yang menyalahi izin. Jika hingga waktu yang ditentukan masih ada pelanggaran, pada Januari 2016 akan ditutup.
"Sudah diberi surat peringatan. Jika prosedurnya sudah terpenuhi dan masih ada yang melanggar, kami siap menutup," kata Joko Supriyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Kamis, 17 Desember 2015.
Hampir seratus toko jejaring modern melanggar Peraturan Daerah Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. "Penegakan peraturan akan dilakukan dengan menutup toko, jika masih bandel dan sampai tiga kali peringatan tidak diindahkan," kata Joko.
Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, memperingatkan para pengelola toko jejaring itu. Sebab, dampak perekonomiannya sangat besar. Para pembeli bergeser belanja ke minimarket, ketimbang pasar tradisional. "Januari 2016 akan kami keluarkan surat perintah penutupan," kata Gatot.
Pemerintah Kabupaten Sleman, menurut Gatot, sudah cukup memberikan kelonggaran waktu. Dia menambahkan, selama teguran, pengelola toko diberi kesempatan melakukan perbaikan. Namun, jika tetap melanggar, bakal segera ditertibkan. "Penertibannya secara bertahap," ujar Gatot.
Pemerintah Sleman, sejak September lalu, mengeluarkan instruksi kepada pemilik atau pengelola toko modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, agar menutup sendiri tempat usahanya. Karena itu melanggar peraturan daerah.
Di Sleman, memang bertaburan toko jejaring. Bahkan kini muncul nama lain, meski pelayanan dan logo serta kartu belanja bisa digunakan sama. Jumlahnya, kini ada 180 unit. Dari jumlah itu, hanya 91 toko yang memenuhi aturan jarak. Sisanya, sebanyak 89 toko modern lain, berjarak kurang dari satu kilometer.
Izin yang harus dimiliki, di antaranya Izin Peruntukan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dokumen lingkungan, Izin Gangguan (HO), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). "Sepanjang syaratnya terpenuhi, kami akan mempermudah izin," kata Gatot.
MUH. SYAIFULLAH