TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku puas atas mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kata Kalla, dengan pengunduran diri Setya itu, Mahkamah Kehormatan DPR jadi tidak bisa membeberkan kesalahan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan politikus Partai Golongan Karya itu.
"Artinya, keputusannya sudah, hanya mengundurkan diri," ucap Kalla di Istana Wakil Presiden, Kamis, 17 Desember 2015.
Kalla berujar, seharusnya MKD tetap memberi putusan meski Setya sudah menyatakan mundur. Sebab, putusan itu nantinya untuk memberitahukan kepada publik ihwal kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Setya. Apalagi mayoritas anggota MKD menyatakan akan memberikan sanksi sedang dan berat kepada Setya.
Dalam putusan sidang MKD sebelumnya, dari 17 anggota, sepuluh di antaranya menyatakan Setya terbukti melanggar etik kategori sedang, sementara lainnya mengkategorikan pelanggaran berat. Namun, sebelum sanksi diberikan, Setya menyatakan mundur dari jabatan Ketua DPR, Rabu malam, 16 Desember 2015. Ia menjadi ketua parlemen pertama yang jatuh karena melanggar etik.
REZA ADITYA