Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancam Bom Kantor Polres, Pemuda Nganjuk Ditangkap  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi meringkus seorang pemuda di Nganjuk, Jawa Timur, terkait dengan ancaman bom di markas kepolisian setempat. Agus Supiyah, 22 tahun, mengirim pesan pendek berisi ancaman bom itu kepada seorang anggota polisi di Kepolisian Sektor Nganjuk.

"Motif Agus adalah dendam pribadi kepada satu polisi di Polres Nganjuk," kata Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Nur Rohman, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 17 Desember 2015.

Nur Rohman menuturkan, teror bom diduga dipicu dendam pribadi Agus terhadap satu polisi. Belum jelas musabab dendam itu. "Ini masih diselidiki," kata Nur Rohman.

Teror berawal ketika Agus mengirim pesan berisi ancaman bom yang akan meledak kepada Edy Prasetyo, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk. "Pesan singkat itu dikirim tanggal 10 Desember pukul 23.35," kata Nur Rohman.

Mendapat pesan itu, Edy kemudian menghubungi nomor pengirim tapi tidak aktif. Edy juga bertanya kepada teman-teman di satuannya. "Tapi semua teman Edy tidak ada yang mengenal," ujar Nur Rohman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Nganjuk akhirnya berhasil menangkap Agus di Nganjuk. Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Nganjuk. "Kami juga menyita tiga handphone milik tersangka," ujarnya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Agus ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Argo.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyebab Biaya Proyek Bendungan Semantok Bengkak dari Rp 805 Miliar Jadi Rp 2,5 Triliun

21 Desember 2022

Suasana bendungan Semantok usai diresmikan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022. Bendungan senilai Rp1,17 triliun sepanjang 3,1 kilometer tersebut menjadi bendungan terpanjang se-Asia Tenggara. ANTARA FOTO/Bari Nasrip
Penyebab Biaya Proyek Bendungan Semantok Bengkak dari Rp 805 Miliar Jadi Rp 2,5 Triliun

Biaya pembangunan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membengkak. Dari semula Rp 805 miliar, akhirnya tembus Rp 2,5 triliun.


Jokowi Resmikan Bendungan Semantok Rp 2,5 Triliun: Bukan Uang yang Sedikit

20 Desember 2022

Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Jokowi Resmikan Bendungan Semantok Rp 2,5 Triliun: Bukan Uang yang Sedikit

Bendungan Semantok pun menjadi bendungan ke-30 yang telah diresmikan Presiden Jokowi. Target 50-60 sebelum 2024.


Jokowi Pagi Ini ke Jawa Timur, Keliling Pasar dan Resmikan Bendungan Semantok

20 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam KTT Peringatan 45 Tahun Uni Eropa - ASEAN di Brussel, Belgia, Rabu, 14 Desember 2022. Biro Setpres
Jokowi Pagi Ini ke Jawa Timur, Keliling Pasar dan Resmikan Bendungan Semantok

Presiden Jokowi pagi ini bertolak ke Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi. Resmikan Bendungan Semantok.


Besok, Jokowi Akan Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk Senilai Rp 1,17 Triliun

19 Desember 2022

Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Besok, Jokowi Akan Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk Senilai Rp 1,17 Triliun

Jokowi pada Selasa, 20 Desember 2022, rencananya akan meresmikan operasional Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Sandiaga Resmikan Taman Wisata Seluas 1,2 Hektar di Kabupaten Nganjuk

9 Oktober 2022

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berada di taman rekreasi The Carnival di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 8 Oktober 2022. ANTARA/HO-Kemenparekraf
Sandiaga Resmikan Taman Wisata Seluas 1,2 Hektar di Kabupaten Nganjuk

Nganjuk memiliki banyak wisata air terjun, Sandiaga meminta aksesibilitas akses menuju tempat-tempat wisata diperbaiki.


Polres Nganjuk Gencarkan Kamtibmas Patroli Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan

28 Januari 2022

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menggencarkan patroli gabungan penegakan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian di wilayah Kabupaten Nganjuk. Foto: Istimewa
Polres Nganjuk Gencarkan Kamtibmas Patroli Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan

Polres Nganjuk, Jawa Timur terus menggencarkan patroli gabungan, Kamtibmas penegakan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian wilayah tersebut.


Jenazah Vanessa Angel dan Suami Dibawa ke RS Bhayangkara Jatim

4 November 2021

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan saat menuju ke Surabaya dari arah Jakarta di KM 672+400A pada pukul 12.36 WIB. Foto/Instagram
Jenazah Vanessa Angel dan Suami Dibawa ke RS Bhayangkara Jatim

Polisi menemukan kartu identitas Vanessa Angel dan Febri dalam mobil yang mengalami kecelakaan di jalan tol Nganjuk.


Polri Pecah Berkas Perkara Kasus Bupati Nganjuk Menjadi 4 Buah

17 Mei 2021

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 28 Maret 2021. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar berjumlah dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Pecah Berkas Perkara Kasus Bupati Nganjuk Menjadi 4 Buah

Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk dipisah menjadi empat buah.


Bupati Nganjuk Terima Uang Mulai Rp 2 juta Hingga Rp 50 Juta dari Para Camat

11 Mei 2021

Bupati Nganjuk Novi Rahman. Facebook
Bupati Nganjuk Terima Uang Mulai Rp 2 juta Hingga Rp 50 Juta dari Para Camat

Polisi menyebut Bupati Nganjuk menerima setoran yang bervariasi dari para camat.


Polri Telisik Aliran Duit Bupati Nganjuk, Termasuk Kemungkinan ke Parpol

11 Mei 2021

Bupati Nganjuk Novi Rahman. Facebook
Polri Telisik Aliran Duit Bupati Nganjuk, Termasuk Kemungkinan ke Parpol

Bareskrim berjanji akan menelisik aliran duit Bupati Nganjuk. Termasuk kemungkinan duit itu mengalir ke parpol.