TEMPO.CO, Surabaya - Polisi meringkus seorang pemuda di Nganjuk, Jawa Timur, terkait dengan ancaman bom di markas kepolisian setempat. Agus Supiyah, 22 tahun, mengirim pesan pendek berisi ancaman bom itu kepada seorang anggota polisi di Kepolisian Sektor Nganjuk.
"Motif Agus adalah dendam pribadi kepada satu polisi di Polres Nganjuk," kata Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Nur Rohman, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 17 Desember 2015.
Nur Rohman menuturkan, teror bom diduga dipicu dendam pribadi Agus terhadap satu polisi. Belum jelas musabab dendam itu. "Ini masih diselidiki," kata Nur Rohman.
Teror berawal ketika Agus mengirim pesan berisi ancaman bom yang akan meledak kepada Edy Prasetyo, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk. "Pesan singkat itu dikirim tanggal 10 Desember pukul 23.35," kata Nur Rohman.
Mendapat pesan itu, Edy kemudian menghubungi nomor pengirim tapi tidak aktif. Edy juga bertanya kepada teman-teman di satuannya. "Tapi semua teman Edy tidak ada yang mengenal," ujar Nur Rohman.
Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Nganjuk akhirnya berhasil menangkap Agus di Nganjuk. Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Nganjuk. "Kami juga menyita tiga handphone milik tersangka," ujarnya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Agus ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Argo.
EDWIN FAJERIAL