TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai terjadi kekosongan hukum hingga menyuburkan praktik prostitusi, termasuk yang belakangan terungkap yakni prostitusi online. Praktek itu bahkan melibatkan sejumlah artis dan model.
Menteri Khofifah mengatakan landasan hukum yang digunakan selama ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi undang-undang itu hanya bisa menjerat muncikari.
"Jadi ini belum maksimal, masih ada kekosongan hukum," kata Khofifah saat menghadiri pembukaan Kesetiakawanan Sosial Nasional di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2015.
Dia menambahkan, Indonesia belum mempunyai sebuah produk hukum yang dapat menjerat pekerja seks komersial. Itu hanya bisa dilakukan apabila Indonesia menetapkan prostitusi adalah ilegal.
"Saat ini sudah ada 39 negara yang menyebutkan dalam undang-undangnya bahwa prostitusi ilegal," katanya sambil menambahkan, "Indonesia harus mencontoh negara-negara itu."
Menteri Khofifah merasa perlu menyarankan itu karena menilai prostitusi yang belakangan terungkap bukan didorong faktor ekonomi. Tapi, gaya hidup. Untuk mencegahnya, kata dia, harus ada pendidikan karakter untuk setiap individunya. "Harus ada perbaikan pola hidup yang konsumeristik," katanya.
Sebelumnya, polisi dari Markas Besar Polri menangkap lagi dua orang yang disangka mucikari prostitusi online. Penangkapan kali ini disertai pengungkapan atas dugaan keterlibatan artis berinisial NM dan mantan finalis Miss Indonesia, PR.
Keduanya menambah panjang daftar artis dan model yang diduga terjerat dalam praktek itu. Sebelumnya ada model AS dan juga artis AA.
EDWIN FAJERIAL