TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri membenarkan kepolisian telah menangkap Yulian Paonganan, 45 tahun, pemilik akun Twitter @ypaonganan. "Tersangka kami tangkap pada Kamis pukul 06.00 WIB di rumahnya Pejaten, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Kamis, 17 Desember 2015.
Agus mengatakan Yulius dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yulius diduga telah menyebarkan konten pornografi dalam tulisan keterangan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani. Karena itu kepolisian juga menjeratnya dengan undang-undang tentang pornografi.
"Secara eksplisit tulisan itu memuat tentang persenggamaan dan alat kelamin," tutur Agus di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Agus, kalimat yang ditulis Yulius Paonganan tersebut telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yulius Paonganan terancam hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Berdasarkan Undang-Undang ITE, pria yang menjabat sebagai pemimpin redaksi sebuah tabloid dan dosen itu terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Agus mengatakan jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya, sebuah telepon seluler, laptop, dan identitas Yulius Paonganan. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, foto itu diunggah Yulius Paonganan merupakan foto yang diambil pada 2012, tepatnya saat Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta berdampingan dengan Basuki Tjahaja Purnama. Dalam foto, Jokowi berpose dengan artis Nikita Mirzani. Dia kemudian dilaporkan pada Selasa, 15 Desember 2015, oleh dua orang yang merasa tersinggung dengan foto dan keterangan gambar yang ditulis Paonganan.
Agus juga menambahkan, pelapor bukan Presiden Jokowi. Namun dia enggan membeberkan identitas pelapor. Menurut Agus, pelapor mempermasalahkan keterangan gambar Jokowi dengan Nikita yang bertuliskan dalam tagar #PapaDoyanLo***.
AVIT HIDAYAT