TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 251 narapidana yang mendekam di seluruh lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat direkomendasikan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Natal tahun ini. Dari sejumlah napi tersebut, 17 di antaranya merupakan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, jumlah narapidana yang direkomendasikan mendapat kado natal tersebut kemungkinan jumlahnya akan naik. Itu disebabkan data narapidana yang dihitung belum semuanya terkumpul.
"Yang dapat remisi diantaranya narapidana umum dan khusus (korupsi). Hampir seluruhnya yang beragama Kristen dan Katolik," ujar Agus kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.
Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja narapidana khusus atau koruptor yang mendapatkan rekomendasi remisi pada tahun ini. Hal itu, ia katakan, agar tak terjadi polemik apabila nama-nama koruptor yang mendapat remisi disebar ke publik. "Saya sampaikan kuantitasnya saja. Tak perlu lah namanya. Nanti ada yang protes," kata dia.
Ia mengatakan, seluruh narapaidana yang diusulkan mendapat remisi semuanya telah memenuhi syarat. Adapun, salah satu syaratnya, ia katakan, mereka telah menjalankan hukuman lebih dari setengah tahun dan berkelakuan baik. "Itu semua ada aturannya untuk napi yang dapat remisi," kata dia.
Pada tahun 2014, terdapat empat koruptor yang mendapat remisi natal. Diantaranya, bekas jaksa yang terlibat kasus suap BLBI Urip Tri Gunawan selama 2 bulan. Selain Urip, ketiga napi korupsi yang mendapat remisi natal tahun kemarin adalah Anggodo Widjojo, Samadi Singarimbun, dan Haposan Hutagalung.
IQBAL T. LAZUARDI S.