TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Fuad Lubis bersaksi di persidangan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia mengaku mendapat perintah dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nogroho untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Fuad mengaku diminta untuk menandatangani surat kuasa oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nogroho agar pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Agung bisa digugat. "Ada perintah dari Gatot untuk mengajukan gugatan ke PTUN," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 16 Desember 2015. Ia mengaku hanya meneken saja surat kuasa yang disodorkan kepadanya tanpa mengerti isinya.
Fuad menandatangani surat kuasa yang pertama di kantor OC Kaligis pada 1 April 2015 saat mengantarkan berkas yang berkaitan dengan pemanggilan ke Kejagung atas perintah Gatot. "Di situ diminta membuat permohonan pendampingan," katanya.
Tanda tangan kedua kalinya berlangsung di sebuah rumah makan di Medan pada 28 April 2015. Fuad ditelepon ajudan Gatot yang memintanya menemani OC Kaligis makan malam. Di sana dia bertemu dengan Gary. Gary pun menyodorkan surat kuasa. "Ini untuk formalitas," kata Fuad menirukan ucapan OC Kaligis saat ia menanyakan keperluan dari surat tersebut. Ketiga kalinya, Fuad mengaku tidak mengingat waktunya. Namun ia menandatangani surat kuasa yang disodorkan Gary di kantornya.
Gugatan tersebut bertujuan agar Fuad batal dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Gatot ingin pemanggilan dibatalkan agar posisinya tidak terancam. Gatot pun menyewa OC Kaligis agar gugatan dimenangkan. Bayaran atas tenaga Kaligis mengurusi gugatan Fuad ditagihkan kepada Evy.
Pengacara senior tersebut kemudian menyuap hakim dan panitera agar gugatannya diterima. Uang sogokan dari Evy diberikan kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan, melalui Gary. Evy dan Gatot mengeluarkan uang sejumlah US$ 30 dan Rp 50 juta. OC Kaligis meminta tambahan Rp 25 juta lagi.
VINDRY FLORENTIN