Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap PTUN Medan, Fuad Lubis Akui Diminta Gatot Ajukan Gugatan

image-gnews
Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan pemerintah provinsi Sumatera Utara, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, 28 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono
Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan pemerintah provinsi Sumatera Utara, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, 28 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Fuad Lubis bersaksi di persidangan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia mengaku mendapat perintah dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nogroho untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Fuad mengaku diminta untuk menandatangani surat kuasa oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nogroho agar pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Agung bisa digugat. "Ada perintah dari Gatot untuk mengajukan gugatan ke PTUN," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 16 Desember 2015. Ia mengaku hanya meneken saja surat kuasa yang disodorkan kepadanya tanpa mengerti isinya.

Fuad menandatangani surat kuasa yang pertama di kantor OC Kaligis pada 1 April 2015 saat mengantarkan berkas yang berkaitan dengan pemanggilan ke Kejagung atas perintah Gatot. "Di situ diminta membuat permohonan pendampingan," katanya.

Tanda tangan kedua kalinya berlangsung di sebuah rumah makan di Medan pada 28 April 2015. Fuad ditelepon ajudan Gatot yang memintanya menemani OC Kaligis makan malam. Di sana dia bertemu dengan Gary. Gary pun menyodorkan surat kuasa. "Ini untuk formalitas," kata Fuad menirukan ucapan OC Kaligis saat ia menanyakan keperluan dari surat tersebut. Ketiga kalinya, Fuad mengaku tidak mengingat waktunya. Namun ia menandatangani surat kuasa yang disodorkan Gary di kantornya.

Gugatan tersebut bertujuan agar Fuad batal dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Gatot ingin pemanggilan dibatalkan agar posisinya tidak terancam. Gatot pun menyewa OC Kaligis agar gugatan dimenangkan. Bayaran atas tenaga Kaligis mengurusi gugatan Fuad ditagihkan kepada Evy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara senior tersebut kemudian menyuap hakim dan panitera agar gugatannya diterima. Uang sogokan dari Evy diberikan kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan, melalui Gary. Evy dan Gatot mengeluarkan uang sejumlah US$ 30 dan Rp 50 juta. OC Kaligis meminta tambahan Rp 25 juta lagi.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.


2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.


Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Tiaisah Ritonga, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.


KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, 11 November 2015. ANTARA/Septianda Perdana
KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.