TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Jadi keputusan MKD menyatakan, kasus dugaan pelanggaran etik ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD di Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015 malam.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019.
Menurut Surahman, sejak 16 Desember 2015 Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI. "Jadi alhamdulillah sudah berakhir, happy ending," kata Surahman.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufni Dasco membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Sehubungan dengan perkembangan proses di MKD yang saat ini sedang berlangsung, untuk menjaga martabat, harkat, dan kehormatan DPR RI serta menciptakan ketenangan dalam masyarakat, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019," kata Sufni Dasco saat membacakan surat Setya Novanto.
EGI | ANTARA