TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDIP berbeda pendapat dalam sidang dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Rabu 16 Desember 2015. Junimart Girsang dan Risa Mariska meminta Novanto diberikan sanksi sedang, sedangkan, Muhammad Prakosa meminta Novanto diberikan sanksi berat.
Ditanya soal perbedaan sikap PDIP dalam kasus Setya Novanto ini, Prakosa punya penjelasan sendiri. Menurutnya, dia memang meminta politikus Golkar itu dijerat sanksi berat karena yakin ada pelanggaran kepatutan yang cukup mendasar dalam kasus ini. "Pendapat (saya--) kan sesuai keyakinan (saya--)," kata Prakosa.
Prakosa menampik tuduhan bahwa pemberian sanksi pelanggaran berat pada Setya Novanto hanya akan mengulur waktu dan memperpanjang ketakpastian dalam drama pelanggaran etik dan pencatutan nama Presiden Jokowi ini.
Dalam peraturan Tata Beracara Mahkamah dan UU MD3, memang disebutkan bahwa sanksi berat untuk anggota DPR harus ditindaklanjuti dengan pembuatan tim panel yang terdiri dari empat orang ahli dari masyarakat dan tiga anggota Mahkamah Kehormatan.
Menurut Prakosa, aturan soal tim panel sudah cukup jelas. Tim panel itu harus dibentuk 14 hari hingga satu bulan setelah putusan soal sanksi berat diberikan. Setelah itu, Tim Panel akan bekerja. "Jadi tidak perlu ke paripurna," kata Prakosa.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Setya Novanto Akhirnya Mundur dari Jabatan... oleh tempovideochannel