TEMPO.CO, Jakarta - Masa tugas Adnan Pandu Praja sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid III berakhir hari ini, Rabu, 16 Desember 2015. Genap empat tahun Pandu memimpin lembaga antikorupsi itu.
Pandu hari ini tetap masuk kerja dan beraktivitas seperti biasanya. "Masih ngantor. Kan berhenti per tanggal pelantikan," ujar Pandu melalui pesan singkat, Rabu, 16 Desember 2015.
Mulai besok, Pandu otomatis tak lagi berkantor di KPK. Lalu, apa kegiatan Pandu? "Balik ke laptop, jadi konsultan hukum lagi," ujar Pandu disertai sisipan emoticon senyum.
Pandu pun berpesan kepada pimpinan yang dipilih Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat nanti malam itu untuk tak salah niat. "Jangan salah niat. Jangan ada niat lain selain untuk kepentingan KPK/negara," ujar mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional tersebut.
Pandu bersama empat komisioner lain yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Zulkarnain dilantik sebagai pimpinan KPK pada 16 Desember 2011 lalu. Sayangnya, Abraham dan Bambang harus lebih dulu nonaktif karena dijadikan tersangka oleh kepolisian pada awal tahun lalu. Kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadikan calon Kepala Polri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut. Budi kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Ada sepuluh calon pimpinan KPK. Jilid IV yang ikut uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi Hukum DPR sejak dua hari lalu. Mereka adalah Sujanarko, Saut Situmorang, Alexander Marwatta, dan Johan Budi Sapto Pribowo pada hari pertama. Pada hari kedua, Komisi Hukum menguji Surya Tjandra, Robby Arya Brata, dan Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan.
Pada hari terakhir ini ada Agus Rahardjo, Busyro Muqoddas, dan Laode Muhammad Syarief. Komisi Hukum akan memilih lima komisioner pada malam ini dan mengumumkannya paling lambat besok.
LINDA TRIANITA