TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sukiman, mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memutuskan mundur dari jabatannya. Menurut Sukiman, surat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi pimpinan DPR akan dibacakan di MKD.
BACA: Kenapa Sanksi Sedang buat Setya Lebih Pas Ketimbang Berat?
Namun, hingga saat ini, sidang MKD belum dimulai. "Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," kata Sukiman kepada wartawan di ruang MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2015.
Mahkamah Kehormatan tengah melakukan konsinyering untuk memutuskan vonis bagi Setya Novanto. Lima belas dari 17 anggota MKD yang sudah memberikan pendapat menyatakan pelanggaran yang dilakukan Setya adalah pelanggaran sedang.
BACA: Loyalis Setya Tuding Ada Udang di Balik Sanksi Sedang
Ada sembilan anggota menyebutkan pelanggaran tersebut sedang dan meminta Setya turun dari jabatannya. Sedangkan enam anggota memutuskan pelanggaran etik Setya termasuk kategori berat dan harus dibentuk panel untuk memutuskan hukuman baginya.
EGY ADYATAMA
BACA JUGA
Ahmad Dhani Sebut Curhatan Mulan di Bawah Pengaruh Hipnotis
Jika Setya Novanto Kena Pelanggaran Berat, Ini Langkahnya