TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, menilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika, termasuk di dalamnya melanggar sumpah jabatannya sendiri sebagai wakil rakyat.
Pernyataan Sudding disampaikan saat dia membacakan pendapatnya pada sidang MKD final, Rabu, 16 Desember 2015, yang akan memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto, yang dituduh mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.
"Ada pelanggaran sumpah jabatan yang spesifik dilanggar oleh Setya Novanto," kata Sudding pada ujung pernyataan sikapnya yang cukup panjang.
Karena itu, kata Sudding, pelanggaran sumpah jabatan Setya Novanto ini harus diproses sendiri dan diperiksa khusus oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Untuk kasus pencatutan nama Presiden Jokowi yang diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Sudding merekomendasikan Setya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dan dicopot dari kursi Ketua DPR.
WAHYU DHYATMIKA