TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa mengganti dua anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) dalam sidang terakhir untuk memutuskan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Rabu, 16 Desember 2015.
Sebelumnya, perwakilan dua fraksi itu di MKD adalah Akbar Faizal dan Acep Adang Ruhiat. Akbar kini digantikan Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem, sedangkan Acep digantikan Maman Imanul Haq.
Terpopuler: Sanksi Setya Novanto
Penggantian yang mendadak ini membuat posisi mereka di MKD sempat dipertanyakan sejumlah anggota. "Ini kan belum ada hasil dari pimpinan DPR. Harusnya belum bisa dihitung," ujar Adies Kadir, salah satu anggota MKD dari Fraksi Golkar, sebelum pembacaan pendapat anggota di ruang rapat MKD. Menurut Adies, suara baru bisa dihitung jika keputusan pergantian sudah ditandatangani pimpinan DPR.
Victor langsung menanggapi dengan berkata bahwa pernyataan sikap, selama ini, tidak memerlukan perizinan dari pimpinan. Ketua MKD Surahman Hidayat kemudian memberi jalan tengah dengan mengatakan kedua perwakilan fraksi boleh membacakan sikapnya. "Sambil kami menunggu suratnya ditandatangani. Mudah-mudahan selesai sore ini," ujarnya.
Kemarin, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengganti anggotanya di MKD. Mariaman Saragih mendadak digantikan Risa Mariska.
Baca juga:
EKSKLUSIF: Hasil MKD Perkuat Penyelidikan Setya di Kejagung
SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Mayoritas Anggota MKD Putuskan Setya Novanto Bersalah!
Sejauh ini, sudah ada 14 anggota yang menyatakan sikapnya. Semua sepakat Ketua DPR Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika dengan melakukan pertemuan dengan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.
EGI ADYATAMA