TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP, Risa Mariska, menyebut Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori sedang. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ini menyebut Setya Novanto, sesuai dengan tata beracara di MKD, harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Agar dijatuhkan sanksi sedang," kata Risa saat membacakan pandangannya dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Risa mempertimbangkan kesaksian bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, juga penjelasan saksi lain, serta keterangan Setya Novanto.
SIMAK: Setya Novanto Didesak Mundur di Dapil Sendiri
Dari keterangan itulah Risa melihat Novanto telah menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Padahal itu bukan kewenangan Setya Novanto sebagai pemimpin lembaga parlemen.
Risa mempermasalahkan Setya Novanto membawa pengusaha minyak Riza Chalid saat mengadakan pertemuan. Risa juga mempertimbangkan Setya Novanto dan Riza Chalid yang meminta sejumlah saham kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
SIMAK: Tahapan Sidang MKD Sebelum Ambil Putusan Kasus Setya Novanto
"Teradu telah terang benderang melanggar kode etik. Teradu tidak pernah membantah pertemuan dengan Maroef dan Riza. Sudah menjadi fakta benar adanya pertemuan tersebut," ucap Risa.
WDA | LARISSA HUDA
BACA JUGA
PDIP, PPP, Gerindra: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat
Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat? Inilah Sanksinya