TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Gerindra sepakat bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika berat. Dengan pelanggaran itu, maka Setya harus diberhentikan dari parlemen.
Pelanggaran berat ini dilakukan Setya ketika menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, SCBD, di luar kompleks DPR, membahas sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya, yakni perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Terpopuler: Sanksi Setya Novanto
Sikap PDIP dibacakan politikus mereka di MKD M Prakosa. Sikap PPP dibacakan politikus mereka Dimyati Natakusumah, dan sikap Gerindra dibacakan Sufmi Dasco dan Supratman.
Jika disepakati oleh MKD, maka untuk menindaklanjuti keputusan ini, maka Setya Novanto harus diberhentikan dari kursinya sebagai Ketua DPR dan sebagai anggota DPR. MKD harus membentuk sebuah panel adhoc untuk menindaklanjuti putusan ini.
WAHYU DHYATMIKA