TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal mengatakan akan tetap hadir dalam sidang putusan pelanggaran etik pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh ketua DPR Setya Novanto.
Hal ini terkait dengan dinonaktifkannya dia secara paksa melalui surat keputusan pemimpin DPR.
"Saya akan lawan dan saya akan tetap masuk ke dalam," kata Akbar setelah memberi keterangan terkait dengan penonaktifannya di depan ruang rapat MKD, Rabu, 16 Desember 2015.
Akbar merasa mendapat perlakuan tidak adil ihwal surat aduan. "Surat pengaduan saudara Ridwan Bae itu mendapatkan akses jalan tol dari pimpinan DPR," ucapnya.
SIMAK: Siasat Setya Novanto Loloskan Diri dari 'Papa Minta Saham'
Padahal, menurut Akbar, pada saat bersamaan, dia telah mengadukan tiga orang dari Fraksi Partai Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. "Saya tidak tahu sekarang diproses atau tidak."
Akbar akan mempertanyakan alasan penonaktifannya. Ia juga berjanji akan meminta sidang putusan tersebut menjadi terbuka. "Saya akan meminta, pertama, rapat ini tertuntut terbuka. Sidang-sidang yang terakhir ini terbuka," ujar Akbar.
Akbar mengaku partainya telah menindaklanjuti perlakuan ini. "Ketua Fraksi saudara Victor Laiskodat sudah mempertanyakan ini. Kami akan mengambil aksi untuk ini," tuturnya. Ia menilai ada kesengajaan di balik peristiwa ini agar perhatian masyarakat terlepas dari kasus Setya Novanto. "Memang sengaja, kayaknya pertarungan dipindahkan ke luar."
RICO