TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil keputusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto akhirnya dilakukan secara terbuka, Rabu, 16 Desember 2015. Pandangan pertama disampaikan anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat Dasrizal Basir.
Darizal membacakan hasil pandangan terhadap pemeriksaan Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu. Sejumlah saksi, seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga mendengar Setya Novanto sebagai teradu.
SIMAK: Siasat Setya Novanto Loloskan Diri dari 'Papa Minta Saham'
Menurut Darizal, dari seluruh keterangan yang dihimpun, bisa disimpulkan Setya Novanto melanggar etika dan kode etik DPR. Darizal bahkan menyatakan Setya Novanto harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik sehingga harus mendapatkan peringatan sedang dan diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata Darizal.
Tingkat kesalahan Novanto, menurut Darizal, didasarkan pada pertimbangan persidangan MKD sebelumnya, bahwa Setya sudah pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD dalam kasus kampanye Donald Trump. Saat ini, Sidang MKD mendengar pandangan dari 17 anggota MKD dalam kasus tersebut.
LARISSA