TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Tiga anggota MKD, yakni Darizal Basir dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat, dan Risa Mariska dari Fraksi PDIP, menyatakan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik sedang.
"Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai Ketua DPR yang seharusnya menghindari tindakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang," kata Risa Mariska.
"Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggaran etik oleh Setnov (Setya Novanto), Ketua DPR. Maka ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur Sasongko.
Sedangkan Dimyati dari Fraksi PPP mengatakan Setya Novanto layak dikenai sanksi atas pelanggaran kode etik berat. "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati.
LARISSA HUDA