TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu sore, 16 Desember 2015, menggelar sidang final untuk memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Setya diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan tuduhan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.
Sejak sidang dibuka Ketua MKD Surahman Hidayat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada pukul 16.00, sudah lima anggota MKD membacakan sikapnya. Setiap anggota membacakan sikap mereka selama kurang lebih 5 menit berdasarkan hasil persidangan sebelumnya.
Pembacaan sikap diawali anggota MKD dari Fraksi PAN, Darizal Basir, disusul Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat. Berikutnya, Risa Mariska dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Lalu Maman Imanul Haq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Viktor Laiskodat dari Partai Nasdem. Saat ini politikus PDIP M Prakosa sedang membacakan sikapnya.
Semua politikus anggota MKD ini menyatakan Setya Novanto telah terbukti melanggar etik dan harus dijatuhi sanksi.
WAHYU DHYATMIKA