TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan memutuskan vonis bagi Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB ditunda menjadi pukul 15.30 WIB. Belum lengkapnya anggota menjadi alasan penundaan.
"Sebenarnya ssudah kuorum, tapi kami menghargai yang lain, jangan lagi nanti ada masalah," ujar Syarifuddin Suddin, salah satu anggota MKD dari Partai Hanura. Menurut dia, baru ada 12 orang hadir dalam rapat internal yang akan dilakukan secara tertutup.
Keterlambatan ini melibatkan beberapa anggota fraksi, seperti Gerindra, PPP, dan PDI Perjuangan. "Pak Dasco katanya lagi enggak enak badan, lagi check up. Pak Dimyati belum kelihatan," ujar Sudding. Sedangkan Muhammad Prakosa baru terlihat datang pada pukul 15.00 lebih.
Sidang ini juga diwarnai penonaktifan mendadak salah satu anggota MKD dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal. Akbar dinonaktifkan gara-gara menjadi teradu dalam pelaporan Ridwan Bae ke MKD. Akbar kemudian melaporkan balik Ridwan Bae dan dua koleganya di MKD, Kahar Muzakir dan Adis Kadir.
Hari ini merupakan putusan vonis Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat kasus 'Papa Minta Saham'. MKD terbelah antara pendukung Setya divonis dan tidak.
EGI ADYATAMA