TEMPO.CO, Jakarta - Penonaktifan salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faizal, dari Fraksi NasDem menjelang rapat internal putusan vonis Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Anggota MKD yang lain, Sarifuddin Sudding, menganggap hal ini sebagai sebuah pelanggaran tata tertib Mahkamah.
"Saya kira ini sudah menggunakan jurus mabuk, pimpinan DPR tidak memahamai mekanisme yang ada di MKD," ujarnya saat Mahkamah menskors rapat, Rabu, 16 Desember 2015. Surat penonaktifan itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
SIMAK: Didesak Mundur, Setya Novanto Kukuh Tak Langgar Kode Etik
Menurut Sudding, setiap kali ada aduan masuk ke MKD, ada mekanisme yang harus dilalui lebih dulu, yakni verifikasi pengaduan serta alat bukti. Setelah itu, kalau sudah terpenuhi, barulah ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. "Ini belum sama sekali (melewati proses), malah ada surat penonaktifan dari Fahri Hamzah," ucapnya.
SIMAK: Prabowo Minta Gerindra Tegakkan Etika Kasus Setya Novanto
Sudding menilai penonaktifan dadakan ini merupakan siasat untuk memenangkan suara jika nanti rapat harus diakhiri dengan voting. "Ada upaya-upaya meloloskan Pak Setya Novanto dari hukuman MKD," katanya. Karena itu, ia menyarankan agar tak menggubris surat dari Fahri tersebut. Lagipula, menurut Sudding, surat itu tak melewati mekanisme yang sah.
Hingga saat ini, rapat internal belum dimulai. Rapat penetapan vonis Setya ini seharusnya dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Namun, walau sudah kuorum, Sudding mengatakan MKD masih menunggu anggotanya lengkap. "Pak Dasco, katanya, enggak enak badan, sedang check-up. Pak Dimyati belum kelihatan," katanya.
EGI ADYATAMA