TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi kalau terpilih menjadi pemimpin komisi antikorupsi. Gugatan itu terkait dengan putusan MK yang tidak membolehkan Dewan Perwakilan Rakyat mengetahui susunan anggaran pemerintah hingga tingkat satuan tiga.
"Saya orang yang tidak setuju kalau DPR tidak boleh tahu satuan tiga. Seharusnya lebih detail. Semua orang tahu yang diajukan pemerintah detail sekali. Dibuka ke publik," kata Agus saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi Hukum DPR, Rabu, 16 Desember 2015. Menurut dia, dengan dibukanya anggaran sedetail mungkin ke publik, sisa lebih perhitungan anggaran yang terjadi setiap akhir tahun bisa dikurangi.
Baca juga: Agus Rahardjo Ketua KPK
Agus menilai, selama ini penyerapan pemerintah daerah, lembaga, atau kementerian lambat bukan lantaran takut terhadap pengadaan yang diawasi KPK. "Ini sistem yang perlu kita ubah dan sempurnakan," ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.
Dia mencontohkan Amerika Serikat yang membuka detail anggarannya. Pemerintah Negeri Abang Sam itu bahkan mengajukan anggaran ke legislatif jauh-jauh hari. Pembahasan anggaran Amerika setiap tahun dimulai pada Oktober, tapi sejak Februari sudah diajukan. Karenanya, legislatif dan publik bisa memelototi satu per satu anggaran yang diajukan.
Agus juga mendorong penerapan e-budgeting setiap pengadaan. Menurut dia, sudah ada contoh keberhasilan penerapan e-budgeting, di antaranya ditemukan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kenapa UPS tidak perlu, gara-gara diterapkan e-budgeting, sekolah tidak begitu membutuhkan UPS," kata Agus.
LINDA TRIANITA