TEMPO.CO, Jakarta - Politikus NasDem, Akbar Faizal, dicoret dari jabatannya sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Akbar, pencopotan dia dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Terkait laporan Ridwan Bae ke MKD," katanya di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015.
Akbar menjelaskan, pencopotan ini bukan semata karena laporan politikus Golkar yang juga anggota MKD. Menurut dia, hal ini merupakan langkah untuk menggembosi suara dalam sidang keputusan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Dia memprediksi, hasil nanti akan sama kuat, yakni delapan anggota MKD setuju Novanto dihukum dan delapan lainnya meminta bebas. "Kalau saya dikeluarkan, dan di dalam sidang seri, tidak akan keluar keputusan," kata Akbar.
Sebelumnya, Akbar dilaporkan Ridwan dengan tuduhan membuka informasi kepada publik tentang materi dan proses rapat tertutup di MKD pada Senin lalu. Informasi yang dimaksud Ridwan, menurut Akbar, kemungkinan adalah informasi saat Akbar memberi keterangan kepada pers saat rapat internal pada hari Kamis, 3 Desember lalu. Saat itu MKD melakukan rapat internal setelah memeriksa Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Akbar juga melaporkan balik Ridwan, Adies Kadir, dan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir kemarin. Pelaporan itu, ucap dia, terkait dengan kedatangan mereka ke konferensi pers Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Karena sudah melaporkan tiga politikus Golkar dan posisinya sama-sama terlapor, ucap Akbar, mereka juga seharusnya dikeluarkan dari MKD. "Ini tontonan memalukan," kata Akbar.
Meski mendapat surat pemberhentian, ucap Akbar, dia tetap masuk ke dalam persidangan. Menurut dia, tujuannya untuk meminta tiga anggota MKD dari Golkar juga dikeluarkan dan sidang keputusan dilakukan secara terbuka.
HUSSEIN ABRI YUSUF