Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Jokowi Perkuat KPK Dipertanyakan  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Presiden Joko Widodo. AP/Vincent Thian
Presiden Joko Widodo. AP/Vincent Thian
Iklan

TEMPO.COPadang - Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai belum ada langkah nyata Presiden Joko Widodo dalam penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang diterpa gelombang dahsyat. Padahal Jokowi berjanji kepada warga negara untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan memperkuat KPK, yang tercantum dalam Nawa Cita, Rabu, 16 Desember 2015.

Saldi meminta Presiden Jokowi membaca kembali Nawa Cita tentang penegakan hukum huruf h, yang secara eksplisit menyatakan berkomitmen menolak segala bentuk pelemahan KPK. Komitmen ini muncul karena Jokowi menyadari KPK merupakan tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Semestinya Jokowi sadar, bila revisi terjadi, pelemahan KPK tidak bisa dihindari. "Dorongan agar menghentikan atau paling tidak menunda revisi UU KPK hanya demi memenuhi janji Bapak dalam Nawa Cita," ujarnya dalam surat terbuka untuk Presiden Jokowi yang diterima Tempo.

Ia mengaku senang ketika Presiden Jokowi murka terhadap pejabat tinggi negara yang terindikasi mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Jokowi menunjukkan bagaimana semestinya seorang presiden bersikap di tengah “sandiwara” sebagian anggota Badan Kehormatan DPR yang berupaya melindungi sang petinggi negara. Kemurkaan ini dinilai sebagai bentuk kemarahan yang konstitusional.

Seharusnya, dengan membaca komitmen sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita tersebut, Presiden Jokowi harus menunjukkan sikap serupa dalam tragedi yang menimpa KPK. "Namun, entah apa yang terjadi, kami tidak melihat langkah darurat dan langkah nyata penyelamatan yang berpihak kepada KPK. Bagi kami, menyelamatkan KPK merupakan bentuk nyata menyelamatkan masa depan agenda pemberantasan korupsi," tuturnya.

Kata Saldi, sejak 2003, KPK menjadi lokomotif agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, saat ini, KPK diterpa gelombang besar. Buktinya, pada awal 2015, dua pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dijadikan tersangka. Kemudian, seorang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga mendapat perlakuan serupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal banyak kalangan menilai bahwa mereka dikriminalisasi. Namun Jokowi tidak menunjukkan sikap tegas melindungi KPK dan orang-orang yang telah mewakafkan diri mereka untuk mewujudkan gagasan besar mengurangi laju praktek korupsi di Indonesia. Saldi mengatakan, di tengah situasi darurat yang melanda KPK, Jokowi diharapkan menunjukkan sikap tegas menolak revisi UU KPK. Paling tidak, Presiden berupaya menunda hingga sentimen negatif dari sebagian kekuatan politik di DPR jauh berkurang dibanding saat ini.

Pilihan ini, kata Saldi, menjadi semacam keniscayaan karena, dengan sentimen negatif tersebut, langkah merevisi UU KPK sangat mungkin menjadi strategi lain untuk melumpuhkan KPK. Kekhawatiran ini memiliki alasan yang amat kuat karena pernah terungkap keinginan sebagian kekuatan politik DPR membatasi KPK hanya berusia 12 tahun.

Selain itu, wewenang penyadapan KPK menjadi incaran sejumlah politikus untuk dihilangkan. "Perlu Bapak ketahui, membatasi sedemikian rupa dan apalagi menghilangkan wewenang penyadapan, KPK akan berubah menjadi lembaga seekor burung yang patah sayap," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

6 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

6 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

8 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

9 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

9 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.