TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar sidang putusan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Rabu sore, 16 Desember 2015.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan sidang putusan akan dilakukan terbuka. "Sidang terbuka. Yang tertutup rapat internalnya," kata Junimart. Dia menjelaskan tahapan yang dilakukan MKD sebelum putusan diambil.
Menurut Junimart, tahapan yang dilakukan adalah rapat internal berupa konsinyering. Konsinyering itu merupakan musyawarah untuk mencapai satu kesepakatan. "Setelah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka," kata Junimart saat ditemui di sela uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR, Selasa, 15 Desember 2015.
Junimart berharap, MKD sudah bisa menyelesaikan konsinyering dan memutuskan hasil persidangan kasus yang diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tersebut pada sore hari ini. "Mudah-mudahan pukul 16.00 sudah selesai, sudah sidang terbuka," kata Junimart.
MKD telah memutuskan untuk melakukan konsinyering dan memutuskan sanksi bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan dugaan permintaan saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu besok. "Masing-masing pimpinan dan anggota MKD akan mengajukan pertimbangan hukum, pendapat akhir, dan kesimpulan tentang adanya pelanggaran etika," ujar Junimart pada Senin lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah MKD memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, dan juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang namanya disebut sebanyak 66 kali dalam bukti rekaman.
ANGELINA ANJAR SAWITRI